Perbedaan Hak Gadai dan Hak Tanggungan

PERBEDAAN HAK GADAI DAN HAK TANGGUNGAN


Hukum Bisnis adalah Mata Kuliah yang menurut saya mempunyai daya tarik tersendiri. Semester 2 ini saya baru saja mempelajari mata kuliah tersebut. Dan alhamdulillah hari ini baru selesai UAS. 
Ini salah satu bahasan dari matkul Hukum Bisnis mengenai Hak Kebendaan.


HAK GADAI
HAK TANGGUNGAN

PENGERTIAN
Hak gadai merupakan hakkebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tsb (Ps. 1150)
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
SIFAT
-    Untuk benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud
-    Bersifat accesoir, tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitur lalai
-    Adanya sifat kebendaan
-    Syarat inbezieztelling, benda gadai harus keluar dari kekuasaan member gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
-    Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
-    Hak preferensi
-    Tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang. Oleh karena itu, gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
-    Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya
-    Mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu benda
-    Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas, sehingga dapat mengikat
-    Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya

OBJEK
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak msupun tidak berwujud y6ang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran utang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunju dan atas koma.
Pasal 4 UU No 4 th 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda- Benda yang berkaitan dengan tanah, menyebutkan bahwa yang menjadi objek hak tanggungan adalah:
a.   Hak milik
b.   Hak guna usaha
c.   Hak guna bangunan
d.   Hak pakai atas negara, yang menurut ketentuan berlaku wajib didafatar dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan dapat juga dibebani ddengan hak tanggungan.


0 Response to "Perbedaan Hak Gadai dan Hak Tanggungan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel