Perbedaan Hak Gadai dan Hak Tanggungan
PERBEDAAN HAK GADAI DAN HAK TANGGUNGAN
Hukum Bisnis adalah Mata Kuliah yang menurut saya mempunyai daya tarik tersendiri. Semester 2 ini saya baru saja mempelajari mata kuliah tersebut. Dan alhamdulillah hari ini baru selesai UAS.
Ini salah satu bahasan dari matkul Hukum Bisnis mengenai Hak Kebendaan.
HAK GADAI
|
HAK TANGGUNGAN
|
|||
PENGERTIAN
|
Hak gadai merupakan
hakkebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda
bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil
pelunasan dari barang tsb (Ps. 1150)
|
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
|
||
SIFAT
|
- Untuk benda bergerak baik berwujud maupun tidak
berwujud
- Bersifat accesoir, tambahan dari perjanjian pokok
untuk menjaga jangan sampai debitur lalai
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inbezieztelling,
benda gadai harus keluar dari kekuasaan member gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
- Hak preferensi
- Tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak
gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang. Oleh
karena itu, gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
|
- Memberikan kedudukan yang diutamakan atau
mendahului kepada pemegangnya
- Mengikuti objek yang dijaminkan di tangan
siapapun objek itu benda
- Memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas,
sehingga dapat mengikat
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya
|
||
OBJEK
|
Semua benda bergerak
dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak msupun tidak berwujud
y6ang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran utang yakni berwujud
surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunju dan atas koma.
|
Pasal 4 UU No 4 th 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-
Benda yang berkaitan dengan tanah, menyebutkan bahwa yang menjadi objek hak
tanggungan adalah:
a.
Hak milik
b.
Hak guna usaha
c.
Hak guna bangunan
d.
Hak pakai atas negara,
yang menurut ketentuan berlaku wajib didafatar dan menurut sifatnya dapat
dipindah tangankan dapat juga dibebani ddengan hak tanggungan.
|
||
0 Response to "Perbedaan Hak Gadai dan Hak Tanggungan"
Post a Comment